Jumat, 23 November 2012

MIPLBB

PUIL

  • Peraturan umum instalasi listrik
Maksud dan tujuan umum instalasi ialah untuk mewujudkan terselenggaranya sesuatu instalasi listrik yang baik
,terutama yang menyangkut:
  1. Keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan dan kejutan arus listrik.
  2. Keamanan instalasi serta peralatan listrik.
  3. Keamanan gedung serta isinya terhadap kebakaran akibat listrik.
  • Peratuaran-peraturan dalam perencanaan instalasi  listrik (PIL)
  1. Peraturan Umum Instalasi Listrik(PUIL).
Puil berlaku untuk semua instalasi arus kuat,baik mengenai perencanaan pemasangan ,pemeliharaan dan pengujian ,pelayanan maupun pengawasan.
Puil ini tidak berlaku:
  1. Untuk bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat.
  2. Untuk bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik.
  3. Untuk instalasi listrik dalam kapal laut,pesawat terbang dan kendaraan lain yang digerakan secara mekanis.
  4. Untuk instalasi dibawah tanah dalam tambang
  5. Untuk instalasi listrik tegangan rendah yang tidak melebihi 25 Volt dan dayanya tidak melebihi 100 Watt.
  6. Untuk instalasi listrik secara khusus diawasi oleh instansi yang berwenang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar