Senin, 29 Oktober 2012

MSPIL

Sistem penghantar adalah menghubungkan suatu sistem dengan tanah untuk mengamankan instalasi listrik dari arus bocor tanah menggunakan penhantar elektroda tanah.
Fungsi pentanahan yaitu:

  1. Pentanahan berfungsi sebagai pengaman terhadap kemungkinan kebocoran arus dari peralatan yang bodinya terbuat dari logam
  2. Selain berfungsi sebagai pengaman terhadap kebocoran arus untuk gedung-gedung yang tinggi juga berfungsi untuk pengaman terhadap sambaran petir
Klasifikasi pentanahan
Berdasarkan cara pentanahan dikelompokan menjadi 2,yaitu:
1.Pentanahan terpisah
Pentanahan ini digunakan untuk pengamanan terhadap kemungkinan sambaran petir,elektroda /batang penghantar tanahnya terpisah dari elektroda tanah dari sistem pentanahan lain. Jarak elektroda tanahnya dengan elektroda sistem lain minimal 3 meter
2.Pentanahan berkelompok
Adalah pentanahan peralatan-peralatan yang ada pada satu tempat hanya menggunakan 1 titik elektroda saja
Untuk penyambungan kawat penghantar tanah melalui rel pengumpul / busbar pada instalasi teganagan tinggi digardu didistribusi atau pusat pembangkit tenaga listrik penanaman / pemasangan elektroda tanah berfungsi sebagai :

  1. Pengaman terhadap tegangan lebih karena adanya sambaran petir
  2. Fungsi netral dari suatu sistem tegangan tinggi
  3. Pengaman terhadap kemungkinana kebocoran arus dari suatu sistem

Tidak ada komentar:

Posting Komentar